WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1441
BAB 4 — HAPUSNYA PERIKATAN
Pengambilan barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup untuk menjadikan alasan dugaan tentang pembebasan utang.
