WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1414
BAB 4 — HAPUSNYA PERIKATAN
Pembaruan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan.
