WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 14
BAB 2 — AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya daftar-daftar itu diselenggarakan atau seharusnya diselenggarakan dan untuk itu Pengadilan Negeri akan mengambil keputusan setelah mendengar kejaksaan dan pihak-pihak yang berkepentingan bila ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi kesempatan banding.
