WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 138
BAB 6 — HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSANNYA
Dalam hal gabungan harta bersama berakhir karena kematian si isteri para ahli warisnya dapat melepaskan diri dari harta bersama itu, dalam waktu dan dengan cara seperti yang diatur mengenai si isteri sendiri. BAB VII PERJANJIAN KAWIN (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) BAGIAN 1 Perjanjian Kawin pada Umumnya
