WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 134
BAB 6 — HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSANNYA
Bila dalam jangka waktu tersebut di atas isteri meninggal dunia, sebelum menyampaikan akta pelepasan. para ahli warisnya berhak melepaskan hak mereka atas harta bersama itu dalam waktu satu bulan setelah kematian itu, atau setelah mereka mengetahui kematian itu, dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam pasal terakhir. Hak isteri untuk menuntut kembali kain seprai dan pakaiannya dan harta bersama itu, tidak dapat diperjuangkan oleh para ahli warisnya.
