WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1337
BAB 2 — PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN
Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. BAGIAN 3 Akibat Persetujuan
