WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1319
BAB 2 — PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN
Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain. BAGIAN 2 Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah
