WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1312
BAB 1 — PERIKATAN PADA UMUMNYA
Jika suatu perikatan pokok yang dapat dibagi-bagi dan memakai penetapan hukuman yang tak dapat dibagi-bagi hanya dipenuhi untuk sebagian, maka hukuman terhadap ahli waris debitur diganti dengan pembayaran penggantian biaya, kerugian dan bunga. BAB II PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum
