WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1268
BAB 1 — PERIKATAN PADA UMUMNYA
Waktu yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya.
