WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 126
BAB 6 — HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSANNYA
Harta bersama bubar demi hukum: karena kematian; karena perkawinan atas izin hakim setelah suami atau isteri tidak ada; karena perceraian; karena pisah meja dan ranjang; karena pemisahan harta. Akibat-akibat khusus dan pembubaran dalam hal-hal tersebut pada nomor 2°, 3°, 4°, dan 5°pasal ini, diatur dalam bab-bab yang membicarakan soal ini.
