WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1206
BAB 21 — HIPOTEK
Segala hak pengabdian pekarangan dan hak kebendaan lain, baik yang membebani maupun yang menguntungkan barang yang dijual karena putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, sekedar te!ah hapus karena beralih kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu, hidup kembali sete!ah barang itu ditunjukkan kepada pihak lain.
