WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1147
BAB 19 — PIUTANG DENGAN HAK MENDAHULUKAN
Hak-hak didahulukan yang tercantum dalam Pasal 1139 nomor 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 dilaksanakan sebagai benikut : yang tersebut pada nomor 4, atas barang yang untuk penyelamatan telah dikeluarkan biaya; yang tersebut pada nomor 5, atas barang yang telah digarap; yang tersebut pada nomor 6, atas barang-barang yang telah dibawa ke rumah penginapan oleh tamu rumah penginapan; yang tersebut pada nomor 7, atas barang-barang yang diangkut; yang tersebut pada nomor 8, atas hasil dan penjualan persil yang telah dibangun, ditambah atau diperbaiki; yang tersebut pada nomor 9, atas jumlah yang dijamin oleh pegawai termaksud, dan bunga yang belum dibayar untuk itu.
