WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1116
BAB 17 — PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
Tuntutan hukum untuk pembatalan itu lewat waktu dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari pemisahan harta peninggalan.
