WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1105
BAB 17 — PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
Seorang penerima hibah wasiat tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban dan harta peninggalan, tanpa mengurangi hak kreditur hipotek untuk mengalami pelunasan utang hipotek itu dan barang tetap yang dihibahwasiatkan.
