Pasal 1102
BAB 17 — PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
Bila barang-barang tetap yang termasuk harta peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek, tiap-tiap sesama ahli waris berhak menuntut agar beban-beban itu dilunasi dengan harta peninggalan itu, dan agar barang-barang itu menjadi bebas dan ikatan itu sebelum pemisahan dimulai. Bila para ahli waris membagi warisan itu dalam keadaan seperti waktu ditinggalkan, barang tetap yang dibebani harus ditaksir atas dasar yang sama seperti barang-barang tetap lainnya; jumlah pokok beban-beban itu harus dikurangkan dan seluruh harga barang, dan ahli waris yang menerima barang tetap tersebut sebagai bagiannya, hanya dialah yang wajib melunasi utang itu untuk para sesama ahli waris dan ia harus menjamin mereka terhadap penagihan utang itu. Bila beban-beban itu hanya melekat pada barang-barang tetap tanpa ikatan perseorangan, tiada sesama ahli waris yang dapat menuntut agar beban itu dilunasi, dan dalam keadaan demikian barang tetap itu dimasukkan dalam pembagian setelah dikurangi dengan jumlah pokok beban-beban itu.
