WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1092
BAB 17 — PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
Pemasukan dilakukan dengan mengembalikan apa yang telah diterima dalam wujudnya ke dalam harta peninggalan, atau dengan cara menerima bagian yang kurang dan para ahli waris yang lain.
