WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1089
BAB 17 — PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
Orangtua tidak perlu memasukkan hibah-hibah yang telah diberikan kepada anak mereka oleh kakek nenek anak itu. Demikian pula seorang anak yang karena dirinya sendiri menerima warisan dan kakek neneknya, tidak perlu memasukkan apa yang telah dihibahkan oleh kakek neneknya itu kepada orangtuanya. Sebaliknya, anak yang mendapat warisan tersebut karena penggantian tempat, harus memasukkan hibah-hibah yang telah diberikan kepada orangtuanya, sekalipun anak itu telah menolak wanisan dan orangtuanya. Namun dalam hal penolakan demikian, terhadap sesama ahli waris dalam warisan kakek nenek anak itu, tidak bertanggung jawab atas utang-utangnya.
