WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1083
BAB 17 — PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
Tiap-tiap ahli waris dianggap langsung menggantikan pewaris dalam hal memiliki barangbarang yang diperolehnya dengan pembagian atau barang-barang yang dibelinya berdasarkan pasal 1076. Dengan demikian tiada seorang pun di antara para ahli waris dianggap pernah mempunyai hak milik atas barang-barang lain dan harta peninggalan itu.
