Pasal 1079
BAB 17 — PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
Setelah diatur pemasukan dan utang harta peninggalan yang harus dibayar kepada seorang ahli waris atau Iebih atas dasar apa pun juga, maka sisa harta peninggalan itu dan bagian dan tiaptiap ahli waris atau pancang ditentukan. Selanjutnya dengan persetujuan bersama antara orang-orang yang berkepentingan, ditetapkan dengan pembagian, barang-barang mana jatuh pada bagian masing-masing dan bila ada alasan, berapa besar jumlah uang yang harus dibayar untuk membuat sama rata semua bagian. Bila orang-orang yang berkepentingan tidak menyetujui pembagian yang demikian itu, maka diadakan kapling-kapling sebanyak ahli waris atau pancang, dan penunjukan bagian masingmasing dilakukan dengan undian. Pembagian lebih lanjut barang-barang yang dibagikan kepada satu pancang, dilakukan dengan cara yang sama. Segala perselisihan tentang pembuatan kapling-kapling dan bagian-bagian lebih lanjut, atas permohonan orang-orang berkepentingan yang paling siap, diputuskan oleh Pengadilan Negeri menurut peraturan pada Pasal 1075 alinea keempat.
