WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1077
BAB 17 — PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
Penilaian barang-barang yang dalam harta peninggalan itu pada waktu dilaksanakan pemisahan harta peninggalan, diadakan sebagai berikut: Efek-efek, surat-surat piutang dan saham-saham dalam perusahaan-perusahaan, yang dicantumkan dalam berita-berita harga yang dibuat dan diumumkan secara resmi, dinilai menurut berita-berita harga itu. Barang-barang bergerak lainnya dinilai menurut harga taksiran pada waktu mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, kecuali bila seorang ahli waris seorang atau lebih menghendaki diadakan penaksiran lebih lanjut oleh seorang ahli; Barang-barang tetap dinilai menurut harga yang harus ditentukan oleh tiga orang ahli.
