Pasal 1071
BAB 17 — PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
Jika satu atau beberapa orang yang berkepentingan menolak atau lalai untuk membantu melaksanakan pemisahan harta benda setelah diperintahkan oleh Hakim, maka atas permohonan orang yang paling berkepentingan, dapat diperintahkan oleh Pengadilan Negeri (jika hal itu belum dicantumkan dalam putusan Hakim), agar Balai Harta Peninggalan mewakili mereka yang enggan atau lalai itu dan mengelola apa yang mereka terima semuanya berdasarkan Bagian 1 dan Bab 13 Buku Pertama. Dalam hal itu, seperti juga dalam hal diantara para ahli waris ada yang tidak menguasai barangbarangnya, pemisahan harta peninggalan tidak dapat dilakukan, kecuali dengan memperhatikan ketentuan pasal-pasal berikut, dengan ancaman kebatalan jika melanggar peraturan-peraturan yang tercantum dalam Pasal 1072.
