WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1068
BAB 17 — PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
Melawan tuntutan hukum untuk mengadakan pemisahan harta peninggalan, dengan alasan lewat waktu hanya dapat dikemukakan oleh ahli waris atau sesama ahli waris, yang selama waktu yang diperlukan untuk lewat waktu itu, masing-masing telah menguasai barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu, tetapi tidak melebihi barang-barang itu.
