WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1065
BAB 16 — HAL MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN
Tiada seorang pun dapat seluruhnya dipulihkan kembali dari penolakkan suatu warisan, kecuali bila penolakkan itu terjadi karena penipuan atau paksaan. BAB XVII PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN BAGIAN 1 Pemisahan Harta Peninggalan dan Akibat-akibatnya
