WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1031
BAB 15 — HAK BERPIKIR DAN HAK ISTIMEWA UNTUK MERINCI HARTA PENINGGALAN
Ahli waris kehilangan hak istimewa pemerincian, dan dianggap sebagai ahli waris murni: bila ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barangbarang yang termasuk harta peninggalan ke dalam pemerincian harta itu; bila ia berbuat salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu.
