WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1029
BAB 15 — HAK BERPIKIR DAN HAK ISTIMEWA UNTUK MERINCI HARTA PENINGGALAN
Setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris dapat dipaksa untuk menolak warisan itu, atau menerimanya, baik secara murni maupun dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu. Dalam hal yang terakhir ini, harus diberikan pernyataan dengan cara yang sama seperti yang ditetapkan dalam Pasal 1023.
