WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1016
BAB 14 — PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN
Bila ada beberapa pelaksana satu surat wasiat yang telah menerima tugas itu, maka masingmasing dapat bekerja sendiri bila yang tidak ada dan mereka masing-masing dalam hal ini bertanggung jawab atas pengelolaan itu, kecuali bila pewaris telah membagi pekerjaan mereka, dan masing-masing harus membatasi diri dalam lingkungan urusan yang diserahkan kepadanya.
