WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1004
BAB 13 —
Pernyataan gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta setelah meninggalnya pewaris, karena tidak dilaksanakan persyaratan-persyaratannya. Dalam hal ini, mereka yang kepentingannya telah dipenuhi dengan pernyataan gugur itu, akan mengambil kembali barang-barang itu, bebas dan segala beban dan hipotek, yang sekiranya telah ditempatkan atas barang-barang itu oleh para ahli waris atau penerima hibah yang telah dinyatakan gugur. Mereka bahkan boleh melaksanakan hak-hak itu terhadap pihak ketiga yang mengusai barangbarang tetap itu, seperti terhadap ahli waris atau penerima hibah yang diangkat itu. BAB XIV PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN
