UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH TIMUR DI ACEH
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 107 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukum, ttd
Djaman
