UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH TIMUR DI ACEH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Aceh Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
