UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang PENGAWASAN ORANG ASING
Pasal 1
Oleh karena pada Menteri Kehakiman telah ditugaskan pengawasan atas masuk dan keluarnya orang-orang asing, yang diselenggarakan oleh Jawatan Imigrasi maka sebagai lanjutan tugas itu memang telah selayaknya pengawasan terhadap orang-orang asing yang telah atau sedang berada di Indonesia diserahkan juga kepada Menteri Kehakiman.
