UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH TENGAH DI ACEH
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATTKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 106 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA -undangan dan Hukum, ttd
Djaman
FEFUELIX INDONESIA
