UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR,...
Pasal 2
BAB 1 — Ketentuan Umum
Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintah Kota-Besar tersebut dalam pasal 1 di atas untuk sementara waktu dapat dipindahkan ke lain tempat oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera-Utara.
