UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1957 tentang DEWAN NASIONAL
Pasal 1
(1) Untuk mengusahakan penyelenggaraan kesejahteraan INDONESIA sebaik-baiknya, maka dibentuk sebuah Dewan Nasional. (2) Dewan Nasional berkedudukan di Jakarta, kecuali jika Pemerintah menentukan tempat yang lain.
