UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1954 tentang DASAR HUKUM KEPUTUSAN KEPALA DAERAH OTONOM...
Pasal 2
Segala keputusan Kepala Daerah Otonoom termaksud dalam pasal 1 yang ditetapkan sebelum mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, tetap berlaku sebagai keputusan daerah otonoom yang bersangkutan, hingga ditambah, diubah atau dicabut dengan keputusan Pemerintah Otonoom tersebut.
