UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 tentang MENGUBAH UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN...
Pasal 2
UNDANG-UNDANG darurat ini mulai berlaku pada hari diundang-kan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
MENTERI PERTAHANAN,
IWA KUSUMAMANTRI.
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE.
Diundangkan
pada tanggal 15 April 1954. MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 6 TAHUN 1954
