UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1954 tentang PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN...
Pasal 1
Atas pengiriman uang ke luar Negeri, yang merupakan pembayaran jasa- jasa (invisibles) dipungut tambahan pembayaran sebesar 662/3 per seratur dari jumlah yang dikirimkan.
