UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1953 tentang MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA
Pasal 2
UNDANG-UNDANG darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO
MENTERI PERHUBUNGAN,
ttd
JUANDA
Diundangkan pada tanggal 7 Maret 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1953
