UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH...
Pasal 7
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH
Daerah dengan Mengingat peraturan-pearaturan yang bersangkutan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kewajiban, hak, tugas dan kewajibannya antara lain: a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Daerah serta pembagiannya menurut yang diperlukan. b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan-urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan miliknya serta lain-lain hal untuk kelancaran pekerjaan pemerintahan Daerah. Bagian II Urusan kesehatan I Tentang pemulihan kesehatan orang sakit
