UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ; a. Daerah Bone terdiri dari 25 orang anggota, b. Daerah Wajo terdiri dari 20 orang anggota dan c. Daerah Soppeng terdiri dari 20 orang anggotan (2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah terkecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 orang.
