Pasal 27
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH
(1) Urusan-urusan: a. pengawasan dan pmpinan teknis mengenai isi urusan yang dimaksud dalam pasal 26 di atas, b. penetapan...
b. penetapan dan perubahan rencana mengenai isi Urusan-urusan yang dimaksud di atas, c. penetapan kitab-kitab yang dipakai, d. penetapan liburan, e. penyelenggaraan Sekolah Rakyat latihan, Sekolah Rakyat percobaan, Sekolah Rakyat konkordan, yaitu sekolah untuk bangsa Belanda bukan Warga Negara INDONESIA, yang sistemnya meyerupai sistem di negeri Belanda, dan Sekolah Rakyat lainnya yang sifatnya menyimpang dari biasa menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dann Kebudayaan dikecualikan dari urusan Daerah termsuk dalam pasal 26 di atas. (2) Urusan dan kewajiban yang dimaksud dalam ayat (1)pasal ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Bagian IX Urusan Sosial
