UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH...
Pasal 24
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH
Pemerintah Daerah:
- menjalankan pemberantasan pencegahan penyakit hewan menular
- menjalankan pemberantasan penyakit hewan yang tidak menular;
- menjalankan "veterinsire hygiene";
- memajukan peternakan dengan jalan: a. mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan); b. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak; c. menjalankan pemberantasan potongan gelap; d. menjalankan peraturan anjing gila; satu dan lainnya memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan. Bagian VII…
Bagian VII Urusan Perikanan
