UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH...
Pasal 22
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH
Pemerintah Daerah menjalankan urusan pertanian sebagai berikut:
- mengadakan, mengurus dan memelihara balai-balai benih (padi, polowijo) dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih.
- mengadakan, mengurus dan memelihara kebun buah-buahan, kebun tanaman perdagangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih,
- mengadakan seteleng percontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;
- mengadakan kursus-kursus tani.
- mengadakan bibit-bibit, alat- alat pertanian, rabuk dan sebagainya
- mengadakan pemberantasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang; satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan. Bagian V…
Bagian V Urusan Kehutanan
