UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1954 tentang GUNA MENETAPKAN WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN...
Pasal 2
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng- undangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
PERDANA MENTERI
ALI SASTROAMIDJOJO
Diundangkan pada tanggal 7 Januari 1954. MENTERI KEHAKIMAN.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 1954
