UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH...
Pasal 47
BAB 4 — PERATURAN PERALIHAN
Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pembubaran Daerah Luwu dan pembentukan Daerah Tana Toraja dan Luwu dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini deselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
