Pasal 43
BAB 4 — PERATURAN PERALIHAN
(1) Pegawai-pegawai swapraja-swapraja Tana Toraja dan Luwu yang hingga pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini masih menjalankan tugas pemerintahan di dalam wilayah Swapraja- swapraja tersebut dan tidak telah diangkat menjadi pegawai Negeri, menjadi pegawai Daerah masing-masing yang bersangkutan. (2) Pegawai-...
(2) Pegawai-pegawai Swapraja Tana Toraja dan Luwu yang telah diangkat menjadi pegawai Daerah Luwu yang dibubarkan ini atau yang diperbantukan kepadanya, pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini untuk sementara waktu menjadi pegawai Daerah yang bersangkutan di mana mereka itu berkedudukan, sampai diadakan ketentuan-ketentuan yang tertentu mengenai statusnya. (3) Pegawai-pegawai bekas Daerah Luwu tidak termasuk pegawai- pegawai dimaksud dalam ayat (2) di atas, sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini menjadi pegawai Daerah yang bersangkutan, dimana mereka itu berkedudukan. Kesulitan- kesulitan yang timbul mengenai penyelesaian pembagian pegawai ini diputus oleh Gubernur Sulawesi. (4) Sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini gaji pegawai-pegawai dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini beserta segala penghasilan-penghasilannya lain yang sah dibayar oleh masing-masing pemerintah Daerah yang bersangkutan. (5) Pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah Luwu dahulu, sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini diperbantukan kepada Daerah yang bersangkutan. (6) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal ini, mengenai ayat (1), (2) dan (4) diputus oleh Menteri Dalam Negeri dan mengenai ayat (5) oleh Menteri yang bersangkutan. Pasal 44…
