UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH...
Pasal 41
BAB 4 — PERATURAN PERALIHAN
Urusan-urusan Swapraja Tana Toraja dan Swapraja Luwu yang masih dijalankan oleh Swapraja-swapraja tersebut dan yang sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini tidak lagi termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah Tana Toraja dan Daerah Luwu dan tidak telah dijalankan oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat, untuk sementara waktu sampai diadakan ketentuan lain, dijalankan terus oleh pemerintah Daerah masing-masing yang bersangkutan.
