UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH...
Pasal 35
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH
Pemerintah Daerah menjalankan pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan. Bagian XI Ketentuan lain-lain Pasl 36 (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II kini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerahnya, yang tidak diatur dan diurus Pemerintah Pusat kecuali apabila kemudian oleh peraturan perundangan lain diadakan ketentuan lain. (2) Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Daerah mengikuti perunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat atau instansi yang ditunjuk olehnya. Pasal 37…
