UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH...
Pasal 32
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH
Pemerintah Daerah diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam "Wegverkeersordonnantie" (Staatsblad 1933 No. 66) dan "Wegverkeersverordening" (Staatsblad 1936 No. 451) sejak telah diubah dan ditambah, yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonom setingkat dengan Kabupaten. IV Tentang kewajiban Yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang-barang cair yang mengandung koolzuur
