UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH...
Pasal 28
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH
Daerah dengan Mengingat peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat: a. memberi pertolongan kepada orang-orang fakir miskin, b. menyelenggarakan pemeliharaan anak-anak yatim piatu, c. memberi pertolongan kepada orang-orang terlantar, d. memberi bantuan kepada perkumpulan-perkumpulan dan usaha sosial. Bagian X…
Bagian X Urusan dan kewajiban lain-lain I Tentang urusan penguburan mayat
