UUDRT
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Daerah Luwu yang telah dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH No. 34 tahun 1952 (L.N. No. 48 tahun 1952) sejak diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 2 tahun 1953) dibubarkan. (2) Ketentuan-...
(2) Ketentuan-ketentuan dalam "Zolfbestuursregelen 1938 dimaksud dalam Keputusan Gubernur-Jenderal Hindia Belanda dahulu tertanggal 14 September 1938 No. 29, Staatsblad 1938 No. 529 tidak berlaku lagi bagi Daerah Tana Toraja dan Daerah Luwu.
